date
 
 
Click Here for more info..
 

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera kembali mengartikulasikan agar DPR segera mengklarifikasi Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century Gate. Ada apa gerangan?

Usulan hak angket kasus Bank Century telah disampaikan ke pimpinan DPR. Fraksi PKS menyarankan agar DPR segera mengklarifikasi Boediono (wapres) dan Sri Mulyani (menkeu). Pertanyaannya, kata pengamat politik FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, masih bisakah FPKS dan DPR dipercaya menuntaskan skandal Bank Century melalui hak angket itu? Tidakkah kelak akan terjadi politik dagang sapi atau kongkalikong atau basa-basi politik belaka?

Jika hanya basa-basi politik atau kosmetik politik, maka hak angket DPR akan menjerumuskan lembaga legislatif itu ke jurang krisis baru, yakni ketidakpercayaan rakyat. "Berbahaya jika rakyat tak percaya lagi DPR dan parpol, sebab demokrasi pada akhirnya akan tercederai. Itu yang kita khawatirkan," kata Aris Mundayat PhD, dosen Fisipol UGM yang bergiat pada gerakan antikorupsi.

Sejauh ini, inisiator angket Bank Century dari Fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun menyatakan pejabat penting yang perlu memberi klarifikasi soal Bank Century ini adalah Sri Mulyani. Karena ketika dana talangan diputuskan 20-21 November 2008, Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) juga harus memberikan klarifikasinya.

Terlebih Boediono yang kini menjadi wapres sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan hak angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.

"Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono, membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana Bank Century itu," kata Mukhammad Misbakhun.

Namun jangan lupa, PKS, PDIP dan fraksi parpol lainnya kini dalam sorotan civil society dan publik, karena ada kekhawatiran angket DPR hanya kosmetik politik atau basa-basi untuk bargaining semata demi kepentingan sesaat.

Misbakhun menilai, secara logis keputusan bailout dikeluarkan justru di saat kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas itu.

Oleh karena itu, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

Namun, dia mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu hinggap dalam benak, jika memang yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab itu telah melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usulan hak angket ini, sesuai Tata Tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta UU No 22/2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket.

Usulan hak angket kasus Bank Century yang disampaikan ke pimpinan DPR Kamis (12/11) lalu adalah usulan angket pertama yang diajukan oleh DPR periode 2009-2014. Angket ini sekaligus menjadi ujian dan tolak ukur atas efektivitas fungsi kontrol DPR terhadap kebijakan pemerintah. [mor]

Sumber : http://inilah.com/

 
 
 
Powered By: Joomla | Design & Management by PIP PKS ANZ, PO BOX 6301 Lakemba, NSW 2195, Australia | All Rights Reserved